Waspada Jalan Berlubang!! Warga Berhak Melapor Berdasarkan Dasar Hukum Yang Berlaku


      Salam hangat menyapa kalian semua, kendi jalan-jalan telah menelusuri jalanan Indonesia yang lagi booming. Kenapa lagi booming? Karena info jalanan sekarang sudah marak di dengar sampai keseluruhan kota yang ada di Indonesia. Tahu kenapa? Yups benar sekali, seiring musim hujan tiba, jalan di sepanjang rute yang kita lewati banyak yang rusak. Bahkan ada yang hingga seluas badan jalan dan panjangnya puluhan meter juga ada, nah loo kalau sudah begini siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya?

      Sudah banyak langkah protes yang di lakukan warga terhadap pemerintah setempat, beragam pula cara mereka melakukan protes kepada pemerintah setempat. Dari info yang ada di Jember bahkan ada yang menanam pohon di jalan yang berlubang sangat dalam. Hal serupa juga terjadi di kota Jombang. Jawa Timur yang menanam pohon pisang di lubang yang amat dalam sehingga warga yang melintas akan menghindari lubang jalanan itu. Di kota lain ada juga aksi para pemuda dengan memasang tulisan-tulisan demo terhadap pemerintah pada jalur yang banyak di temui jalan berlubang. Aksi pemuda yang kreatif juga memasang rambu “Selamat Datang di Wisata Jeglongan Sewu”. Kondisi jalanan di Indonesia memang sudah menduduki kondisi yang parah. Karena banyaknya lubang di jalan memicu naiknya angka kecelakaan di jalan raya. Terutama bagi pengendara sepeda motor, mereka melaju dengan sangat kencang sehingga pandangannya fokus di kejauhan saja dan seringkali melalaikan untuk melihat kondisi jalan yang di laluinya, sehingga tanpa sadar lubang yang sangat dalam ia lewati lalu terjadilah kecelakaan tunggal. Hal tersebut sering di jumpai di mana-mana, maka berhati-hatilah saat berkendara dan jangan lupa berdoa.

Baca juga : BUAT PARA PECINTA KOPI, NIKMATI BERWISATA DAN EDUKASI DI SECRET GARDEN VILLAGE

      Apa langkah pemerintah untuk mengatasi jalan berlubang ini? Tentu pemerintah sudah mulai bergerak untuk memperbaiki jalan raya yang rusak. Kabar dari salah satu web berita, Pak Jokowi terjun langsung ke lokasi saat perbaikan jalan guna mengawasi langsung para pekerjanya sebagai wujud kepedulian Pak Jokowi terhadap keselamatan masyarakatnya. Namun, tidak mungkin Pak Jokowi datang ke setiap kota yang sedang melakukan perbaikan jalan, maka yang tidak di datangi mohon sabar ya, hehe. Tapi masih ada juga kondisi jalan yang sudah rusak parah masih belum di perbaiki juga sampai menimbulkan amarah masyarakatnya. Perlu di ketahui, pemerintah juga kuwalahan mengurus masalah jalan rusak, karena banyaknya genangan air yang ada di mana-mana mengakibatkan kerusakan pada aspal. Sedangkan hujan terus turun hampir setiap hari. Pemerintah melakukan langkah aman dengan memasang rambu “Hati-hati Jalan Berlubang” di setiap jalan yang rusak. Perbaikan terus di lakukan secara bergilir satu per satu.

      Terus bagi kota atau daerah yang sudah lama sekali belum di perbaiki jalannya bagaimana? Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun lamanya. Coba sampaikan protes ke pemerintah setempat dulu. Kalau memang tidak ada respon sama sekali terhadap kondisi jalan yang rusak, warga juga punya hak untuk melaporkan para pejabat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan. Ada dasar hokum yang bisa di buat landasan para warga.kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah di atur pada pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu “Penyelenggara Wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak dan dapat mengekibatkan kecelakaan lalu lintas.” Sedangkan pasal 24 ayat (2) menyatakan “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana di maksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.” Nah itu dasar hukumnya sudah jelas, tidak usah takut dengan aparat kepolisian, kita punya hak untuk kondisi jalan yang layak. Sesuai pasal 273 ayat (1) sangat jelas “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengekibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00(dua belas juta rupiah).” Selanjutnya ayat (2) menyatakan Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 24.000.000,00(dua puluh empat juta rupiah).” Ayat (3) menyatakan “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).” Selain itu juga ayat (4) “Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksuda dalam pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah).”

by : Ubet

Waspada Jalan Berlubang!! Warga Berhak Melapor Berdasarkan Dasar Hukum Yang Berlaku Waspada Jalan Berlubang!! Warga Berhak Melapor Berdasarkan Dasar Hukum Yang Berlaku Reviewed by Ubed on 3/03/2017 08:50:00 AM Rating: 5

Tidak ada komentar