Sejarah Keji Pelarangan Jilbab Di Indonesia, Bersukurlah Sekarang Sudah Tidak Ada Diskriminasi Lagi


      Puji syukur kepada Tuhan, betapa aman dan nyamannya para muslimah yang berjilbab. Tidak ada larangan dari pihak manapun untuk mengenakan jilbab. Di berbagai lingkungan tidak ada yang mendiskriminasikan para muslimah yang berjilab. Tidak ada kekuatan militer serta mata inteljen yang mencurigai para pengguna jilbab. Tidak ada  SK dari pemerintah yang menteror-teror wanita yang ingin menutup auratnya untuk memenuhi kewajiban sebagai seorang muslimah.

      Generasi yang terlahir pasca reformasi,khususnya wanita muslim bisa menikmati perjuangan yang dilakukan oleh orang-orang yang berjasa dalam memperjuangkan pemakaian jilbab. Sekarang ini wanita boleh sebebas-bebasnya dengan imajinasi kreatifnya memvariasai model bentuk pemakaian jilbab.

       Sejarah mencatat dengan tinta merah, betapa diskriminatifnya rezim pemerintahan orde baru dengan islam, salah satunya dengan pelarangan pemakaian jilbab di lingkungan sekolah  yang tertera di SK 52/C/Kep/D.82 ditanda tangani oleh Prof. Darji Darmodiharjo, di dalam SK 52 pasal 5 ayat IV tersebut memang tidak ada pelarangan penggunaan jilbab secara langsung oleh pemerintah, tetapi bagi siswi putri satu sekolah ingin memakai jilbab, maka harus seluruh siswi  disatu sekolah tersebut mengenakan jilbab atau tidak sama sekali.

      Setelah keluarnya SK 52 Depdikbud, para Kepala Sekolah dan beberapa guru terutama di lingkungan sekolah menengah atas, menyampaikan larangan memakai jilbab kepada para siswinya, alasannya tidak seragam bila ada siswi yang menanyakan tentang larangan itu. Pelarangan pengenaan jilbab semakin gencar pada tahun ajaran 1984-1985. Pada tahun 1985 bagi siswi yang mengenakan jilbab harus melepaskan jilbabnya pada saat di sekolah, sepulang sekolah para siswi yang berjilbab baru diperbolehkan mengenakannya kembali. Dengan adanya peraturan yang tidak menghormati keyakinan siswi yang menjalankan perintah agama, para siswi melakukan protes namun protes para siswi malah dianggap indisipliner yang tidak mematuhi peraturan mengenai seragam sekolah yang sudah ditetapkan. Terlebih tindakan mereka yang melakukan protes larangan berjilbab di sekolah malah menuai sanksi tidak boleh mengikuti jam pelajaran, tidak bisa ikut ulangan umum, dan tidak dapat memerima rapot bila mengenakan jilbab. (sumber, Lagi, Siswi berkerudung di PHK, Panji Masyarakat No.600.21-31 januari 1989,60). Tidak hanya itu para siswi yang masih bersikeras mempertahankan jilbabnya juga mendapatkan ancaman bila masih mengenakan jilbabnya di sekolah, mereka diancam diskors, akan dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh menginjak halaman sekolah.
Para siswi berjilbab yang mendapatkan perlakuan intimidatif sedemikian sampai melakukan protes ke Mahkamah Agung mengajukan permasalahan yang diterimanya. Para siswi  menggugat kepala sekolah, setelah cara kekeluargaan tidak menemukan jalan keluar. Respon pelarangan berjilbab terus menggelombang,datang dari berbagai kalangan ulama, sastrawan,budayawan  dan gelombang penolakan peraturan larangan berjilbab sampai pada puncaknya para siswi dan mahasiswa muslimah memutuskan untuk turun kejalan melakukan revolusi jilbab. Setelah adanya revolusi jilbab digerakkan pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut larangan tentang pemakaian jilbab yang termuat dalam SK Dirjen Dikdarmen No.100/C/Kep/1991.

      Masa ini muslimah bisa menghargai dan menghormati sepotong kain penutup kepala yang menjadi identitas kemusliman.

Sejarah Keji Pelarangan Jilbab Di Indonesia, Bersukurlah Sekarang Sudah Tidak Ada Diskriminasi Lagi Sejarah Keji Pelarangan Jilbab Di Indonesia, Bersukurlah Sekarang Sudah Tidak Ada Diskriminasi Lagi Reviewed by Ubed on 4/15/2017 10:36:00 AM Rating: 5

Tidak ada komentar